Lakukan Perlawanan, Tom Lembong Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka Kejagung
JAKARTA, REQNews - Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mantan Menteri Perdagangan (Mentan) periode 2016-2017 itu terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi komoditas gula.
“(Pengajuan praperadilan) Jam 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tutur kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat dikonfirmasi, Selasa 5 November 2024.
Adapun isi gugatan tersebut antara lain tentang penetapan kliennya sebagai tersangka yang dinilai tidak sah, hingga penahanan yang tidak didasarkan secara sah menurut hukum.
Adapun tidak sahnya penetapan Tom Lembong sebagai tersangka, disebutkan Ari, seperti tidak diberi kesempatan untuk menunjuk penasehat hukum, penetapan tersangka yang tidak didasari pada bukti permulaan berupa minimal dua alat bukti, serta penetapan tersangka dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
“Kedua, penahanan pemohon tidak didasarkan pada alasan yang sah menurut hukum,” kata Ari menandaskan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami aliran dana yang masuk ke kantong tersangka Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait kasus korupsi komoditas gula.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.