REQNews.com

Tiga Pengusaha Skincare Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Modus Bisa Dapat Izin BPOM

News

Tuesday, 12 November 2024 - 15:31

Ilustrasi skincare (Foto:Istimewa)Ilustrasi skincare (Foto:Istimewa)

MAKASSAR, REQNews  - Tiga pengusaha skincare di kota Makassar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan.

Namun pihak kepolisian masih merahasiakan identitas para pengusaha tersebut.

"Sekarang sudah ditetapkan tiga (tersangka). Tiga orang pemiliknya semua," ucap Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyad kepada media, Selasa, 12 November 2024.

Namun, polisi masih enggan mengungkap identitas dari tiga tersangka tersebut dan berjanji akan mengekspos ke publik dalam waktu dekat.

Dedi menegaskan penyidik baru selesai melakukan gelar perkara dengan meminta keterangan ahli dan para saksi.

Polda Sulawesi Selatan sebelumnya sudah merilis enam produk kosmetik yang dianggap berbahaya karena mengandung merkuri.

Produk tersebut diantaranya MH milik Mira Hayati, FF milik Fenny Frans, Ratu Glow atau RG, NRL, Maxie Glow, dan Bestie Glow.

Dari hasil pemeriksaan dan uji laboratorium BPOM disebutkan produk tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan.

Ternyata, modus pengusaha skincare tersebut adalah mengubah isi produk setelah mendapat izin dari BPOM.

Para pengusaha skincare ini pun terancam 12 tahun penjara. Mereka diduga melakukan tindak pidana kejahatan di dunia kosmetik.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.