REQNews.com

Pria di Cengkareng Terancam Hukuman Seumur Hidup, Dampak Tanam Puluhan Pohon Ganja?

News

Kamis, 14 November 2024 - 15:30

Ilustrasi tanaman ganja (Foto: Istimewa)Ilustrasi tanaman ganja (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Pelaku penanaman ganja di sebuah rumah tepatnya Pedongkelan, Cengkareng, Jakarta Barat berhasil diungkap oleh kepolisian. Pria berinisial AJ ditangkap karena diketahui menanam ganja di atas atap rumahnya. 

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Chandra Mata Rohansyah menegaskan jika pengungkapan kasus ini tidak lepas dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah AJ. 

Awalnya warga melaporkan bahwa sering terlihat transaksi yang mencurigakan di sekitar lokasi. Terhadap informasi itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih mendalam. Setelah pengamatan intensif dan pengumpulan bukti, polisi akhirnya memutuskan untuk melakukan

Ketika melakukan penggerebekan polisi juga memperoleh bukti jika AJ terlibat dalam transaksi narkotika. AJ disebut beberapa kali menjual daun ganja hasil panennya, setiap paket ganja dijual dengan harga antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu, tergantung ukuran dan kualitas. 

“Dari keterangan pelaku, diketahui bahwa ganja yang ditanam sudah beberapa kali dijual,” kata AKBP Chandra Mata Rohansyah.

Akibat perbuatannya, AJ terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelanggaran ini mengatur mengenai produksi, kepemilikan, dan peredaran narkotika secara ilegal. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup. 

Redaktur : Giftson Ramos Daniel

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.