Usai Menang Praperadilan, Kini KPK Panggil Sahbirin Noor
JAKARTA, REQNews - Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin 18 November 2024.
Pemanggilan ini dilakukan setelah Sahbirin memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
Pemanggilan Sahbirin ini untuk menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi sejumlah proyek di wilayah Provinsi Kalsel.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, enin 18 November 2024.
Sebelumnya, Sahbirin Noo menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Namun, penetapan tersangka itu gugur lantaran dia menang dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor sebagian," ujar Hakim Afrizal Hadi di persidangan, Selasa 12 November 2024.
Usai menang praperadilan, Sahbirin Noor mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalsel.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.