Sahbirin Noor Terancam Dijemput Paksa, Mangkir Lagi dari Panggilan KPK
JAKARTA, REQNews - Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin hingga sore hari Jumat 22 November 2024 belum juga memberi kabar soal kedatanganya atas panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sahbirin Noor diketahui belum menyampaikan kabar kepada KPK apakah akan datang memenuhi panggilan penyidik.
"Untuk saksi saudara SN sampai dengan hari ini atau pada saat pertanyaan ini diajukan, yang bersangkutan belum terindikasi hadir, pun menyampaikan alasan ketidakhadirannya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 22 November 2024.
Paman Birin sebelumnya juga tidak memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi yang pernah membelitnya sebagai tersangka.
Panggilan pertama dilayangkan kepada Sahbirin Noor pada Senin 18 November 2024.
Diketahui, berdasarkan Pasal 112 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seseorang, baik saksi maupun tersangka, apabila dipanggil hingga dua kali dan tidak hadir tanpa keterangan, maka dia bisa dihadirkan secara paksa.
"Apabila pertanyaan selanjutnya apakah yang bersangkutan akan dilakukan penjemputan paksa, maka tentunya hal ini akan kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik, hal-hal apa saja atau tindakan apa saja yang dapat dilakukan terkait hal tersebut," kata Tessa.
Tessa menjelaskan di mekanisme aturan saksi yang tidak memberikan keterangan atau alasan ketidakhadirannya yang dapat dipertanggungjawabkan dapat dilakukan penjemputan.
"Di mekanisme aturan saksi yang tidak memberikan keterangan atau alasan ketidakhadirannya yang dapat dipertanggungjawabkan dapat dilakukan penjemputan," kata Tessa lagi.
Adapun kasus yang menjerat Sahbirin Noor berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024.
Ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan giat operasi senyap dimaksud, yakni Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan), Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan), Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK), Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee), Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan), Sugeng Wahyudi (swasta), dan Andi Susanto (swasta).
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
