Resmi! Australia Larang Anak Remaja Bermain Media Sosial
CANBERRA, REQnews - Undang-undang yang melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun resmi diterapkan Australia pada Jumat 29 November 2024. Melansir AFP, Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan undang-undang ini akan mengurangi bahaya yang mengancam anak karena penggunaan media sosial. Albanese sejak awal memang ingin agar anak-anak tak lagi menggunakan platform media sosial supaya memulai kembali kegiatan fisik.
Hal ini juga disebut bertujuan melindungi kesehatan mental anak-anak di ruang online. Pemerintah Australia bakal melakukan uji coba pada Januari 2025 mendatang sebelum undang-undang ini resmi berlaku.
Keputusan ini berimbas pada perusahaan teknologi. Jika mereka gagal mengikuti aturan akan diberikan denda sebesar AU$50 juta (sekitar Rp516 miliar) jika kedapatan lalai apalagi mengabaikan aturan ini, membiarkan anak-anak tetap menggunakan platform mereka. Adapun platform yang dilarang meliputi Facebook, Instagram, TikTok, dan X.
Meski demikian, larangan ini menuai penolakan di kalangan anak-anak, akademisi, politisi, hingga aktivis. Menurut anak-anak terlepas dari dampak buruk, media sosial juga memiliki dampak yang positif diantaranya memudahkan anak belajar hal-hal baru yang tidak tersedia di buku seperti memasak atau membuat karya seni, dan belajar ilmu melalui tutorial di media sosial.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.