20 WNI Terancam Hukuman Mati Kasus Narkoba di Malaysia
JAKARTA, REQNews - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melaporkan sebanyak 20 Warga Negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di Malaysia.
20 WNI yang terjerat hukuman mati tersebut semua kasusnya adalah terkait peredaran narkotika.
“Terkait penanganan kasus hukuman mati, dapat kami update bahwa pada tahun 2024 ini ada penambahan kasus hukuman mati sebanyak 20 kasus di Malaysia,” ungkap Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha di Jakarta, Kamis 5 Desember 2024.
Dari 20 kasus tersebut, tersebar 15 kasus ditangani oleh KBRI Kuala Lumpur dan kemudian 5 kasus ditangani oleh KJRI Penang. Semua kasus ini merupakan kasus yang terkait dengan peredaran narkotika.
Judha pun mengatakan, bahwa Kemlu telah melakukan langkah-langkah untuk memberikan pendampingan kepada WNI yang terancam hukuman mati. Termasuk menyiapkan lawyer atau pengacara dalam rangka memastikan hak-hak WNI terpenuhi dengan sistem hukum di Malaysia.
“Kita sudah siapkan lawyer untuk memberikan pendampingan dan memastikan terpenuhinya hak-hak WNI kita dalam sistem hukum yang berlaku di Malaysia,” katanya.
Sementara itu, Judha juga melaporkan Kemlu selama tahun 2024 sudah membebaskan sebanyak 26 WNI dari ancaman hukuman mati.
“Dan dapat kami sampaikan juga bahwa selama tahun 2024, total ada 26 warga negara kita yang sudah dapat kita bebaskan dari ancaman hukuman mati,” bebernya.
Bahkan, kata Judha, Kemlu juga juga berhasil memulangkan WNI bernama HMM yang sebelumnya terancam hukuman mati di Arab Saudi.
“Terakhir, HMM dapat kita pulangkan beberapa hari yang lalu, yang bersangkutan WNI yang terancam hukuman mati di Saudi dan Alhamdulillah sudah dapat kita selesaikan kasusnya dan kemudian kita pulangkan ke Indonesia,” tuturnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.