Polisi Pembunuh Ibu Kandung Pakai Tabung Gas di Bogor Ditetapkan Tersangka
BOGOR, REQNews – Polres Bogor telah menetapkan oknum anggota polisi Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok yang menganiaya ibunya dengan tabung gas 3 kilogram di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor menjadi tersangka.
Dalam kasus ini, korban Herlina Sianipar (61) tewas setelah dianiaya anak kandungnya tersebut.
"Setelah kita naik sidik terhadap kasus tersebut, tanggal 3 sudah kita lakukan penetpaan tersangka," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat 6 Desember 2024.
Polres Bogor pun telah menyerahkan berkas terkait perkara tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor pada Kamis 5 Desember 2024.
"Kita sudah menyerahkan berkas tersebut tahap satu ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor," ungkap Rio.
Sebelumnya, diketahui oknum anggota polisi yang berdinas di wilayah Polda Metro Jaya Aipda Nikson melakukan penganiayaan terhadap ibunya di wilayah Cileungsi pada Minggu 1 Desember 2024 malam.
Pelaku menghajar korban menggunakan tabung gas ukuran 3 kilogram. Pelaku sempat melarikan diri dari lokasi tetapi tak lama berhasil ditangkap.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.