Keenam Kalinya, Terpidana Teroris Bom Bali Ali Imron Ajukan Grasi ke Presiden
LAMONGAN, REQNews - Terpidana terorisme (napiter) Bom Bali I asal Lamongan, Jawa Timur, Ali Imron, mengajukan pengampunan atau grasi kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Diketahui, Ali Imron oleh pengadilan, dijatuhi hukuman seumur hidup.
Sampai saat ini, Ali Imron sudah menjalani hukuman 22 tahun penjara.
Ali Imron juga sudah mengajukan grasi sebanyak 5 kali, namun selalu ditolak presiden. Pengajuan grasi kali ini adalah yang keenam kali.
Ali Fauzi, adik dari Ali Imron, mengatakan, selama ini Ali Imron berperan besar dalam upaya deradikalisasi terhadap napiter. Selain dirinya sendiri, Ali Imron disebut Fauzi telah berhasil membawa kembali pemahaman dan tindakan banyak napiter ke ibu pertiwi.
Gara-gara kembali bersumpah setia ke Indonesia, Fauzi mengatakan Ali Imron dikucilkan dan diolok-olok oleh sesama rekannya di Jamaah Islamiyah (JI) dan ISIS. Atas alasan itu grasi diajukan.
"Namun ini semua kembali menjadi wewenang Bapak Presiden," kata Fauzi, Jumat, 6 Desember 2024.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
