REQNews.com

Bersih-Bersih, Menkodigi Meutya Hafid Kembali Berhentikan 5 Pegawai

News

Monday, 09 December 2024 - 13:31

Menteri Komunikasi dan Digital RI (Komdigi) Meutya Viada Hafid (Foto: Instagram/Kemkomdigi)Menteri Komunikasi dan Digital RI (Komdigi) Meutya Viada Hafid (Foto: Instagram/Kemkomdigi)

JAKARTA, REQNews  – Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberhentikan lima pegawai kontrak yang tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Inspektur Jenderal Kemkomdigi, Arief Tri Hardiyanto, menjelaskan bahwa pemberhentian tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap keabsahan status kepegawaian di Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika).

Pemberhentian  tersebut juga dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung tata kelola bersih dan transparansi di lingkungan kementerian.

"Audit SDM atas Sistem Penanganan dan Penanggulangan Konten Ilegal pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menemukan adanya pegawai kontrak yang tidak terdaftar dalam sistem kepegawaian resmi kementerian, meskipun tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Aptika Nomor 87 Tahun 2024," ujar Arief, Senin 9 Desember 2024.

Arahan Menteri sangat jelas, Arief mengatakan etiap pegawai di Kemkomdigi harus memenuhi kualifikasi administrasi sesuai aturan.

Sehingga lima pegawai kontrak yang tidak sesuai standar tersebut tidak dapat melanjutkan kontraknya.

Arief menambahkan, pegawai tersebut hanya bekerja melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (APTIKA) tanpa basis administrasi di Biro Kepegawaian Kemkomdigi. Hal ini bertentangan dengan aturan kepegawaian kementerian.

Pemberhentian ini merupakan bagian dari audit internal Inspektorat Jenderal yang menegaskan komitmen Kemkomdigi terhadap transparansi dan akuntabilitas.
 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.