Bersih-Bersih, Menkodigi Meutya Hafid Kembali Berhentikan 5 Pegawai
JAKARTA, REQNews – Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberhentikan lima pegawai kontrak yang tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Inspektur Jenderal Kemkomdigi, Arief Tri Hardiyanto, menjelaskan bahwa pemberhentian tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap keabsahan status kepegawaian di Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika).
Pemberhentian tersebut juga dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung tata kelola bersih dan transparansi di lingkungan kementerian.
"Audit SDM atas Sistem Penanganan dan Penanggulangan Konten Ilegal pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menemukan adanya pegawai kontrak yang tidak terdaftar dalam sistem kepegawaian resmi kementerian, meskipun tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Aptika Nomor 87 Tahun 2024," ujar Arief, Senin 9 Desember 2024.
Arahan Menteri sangat jelas, Arief mengatakan etiap pegawai di Kemkomdigi harus memenuhi kualifikasi administrasi sesuai aturan.
Sehingga lima pegawai kontrak yang tidak sesuai standar tersebut tidak dapat melanjutkan kontraknya.
Arief menambahkan, pegawai tersebut hanya bekerja melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (APTIKA) tanpa basis administrasi di Biro Kepegawaian Kemkomdigi. Hal ini bertentangan dengan aturan kepegawaian kementerian.
Pemberhentian ini merupakan bagian dari audit internal Inspektorat Jenderal yang menegaskan komitmen Kemkomdigi terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.