Masih Ingat Mario Dandy? Hari Ini Jalani Sidang Kasus Dugaan Pencabulan Terhadap AG
JAKARTA, REQNews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang kasus dugaan pencabulan Mario Dandy (20) terhadap AG (15).
"Ya betul bahwa hari ini ada sidang perkara pencabulan atas nama terdakwa Mario Dandy," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, Rabu 11 Desember 2024.
Djuyamto menyebut sidang bakal digelar secara tertutup untuk umum karena menyangkut kesusilaan.
Adapun agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim ketua yang memimpin persidangan, yakni Hendra Yuristiawan. Adapun hakim anggotanya terdiri dari Richard Edwin Basoeki dan Kamijon.
Berkas kasus ini tertuang dalam 680/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL dengan penuntut umum bernama Nuli Nali Murti.
Pada Senin 3 Juli 2023 lalu Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG.
Sebelumnya Mario Dandy Satriyo menjadi perhatian publik dalam kasus penganiayan terhadap Cristalino David Ozora.
Dalam kasus tersebut, diketahui, majelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo pada Kamis 19 Oktober 2023.
Putusan itu dijatuhkan setelah majelis hakim memeriksa permohonan banding yang bersangkutan serta jaksa penuntut umum terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," kata hakim ketua Tony Pribadi saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jakarta Pusat, Kamis 19 Oktober 2023.
Sebelumnya, pada 7 September lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 12 tahun terhadap Mario Dandy.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.