REQNews.com

Wali Kota Semarang Mbak Ita Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

News

Saturday, 07 December 2024 - 19:05

Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (Foto:Istimewa)Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews  – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mbak Ita tak terima dengan penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang. 

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Mbak Ita mengajukan gugatan praperadilan guna mengetahui keabsahan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian keterangan yang dikutip dari SIPP PN Jaksel, Sabtu 7 Desember 2024.

Gugatan praperadilan Mba Ita teregister dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Adapun pihak pemohonnya Mbak Ita sendiri dan termohonnya yakni pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Mbak Ita tercatat mengajukan gugatan praperadilan pada Rabu, 4 Desember 2024. Belum diketahui kapan sidang perdananya bakal digelar. 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.