Wali Kota Semarang Mbak Ita Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
JAKARTA, REQNews – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mbak Ita tak terima dengan penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Mbak Ita mengajukan gugatan praperadilan guna mengetahui keabsahan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian keterangan yang dikutip dari SIPP PN Jaksel, Sabtu 7 Desember 2024.
Gugatan praperadilan Mba Ita teregister dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Adapun pihak pemohonnya Mbak Ita sendiri dan termohonnya yakni pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mbak Ita tercatat mengajukan gugatan praperadilan pada Rabu, 4 Desember 2024. Belum diketahui kapan sidang perdananya bakal digelar.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.