191 Napi Lapas Cipinang Terima Remisi Natal, 6 Tahanan Langsung Bebas
JAKARTA, REQNews - Sebanyak 191 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang Jakarta mendapatkan Remisi Khusus Bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Bagi Anak Binaan Hari Raya Natal 2024.
Remisi ini diberikan dalam rangka Hari Raya Natal. Lima narapidana di antaranya langsung dinyatakan bebas setelah menerima remisi dan satu lainnya bebas melalui program reintegrasi Pembebasan Bersyarat (PB).
Pelaksana Harian Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Fonika Affandi menyampaikan, pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari komitmen Lapas untuk mendorong perubahan positif bagi warga binaan.
"Remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas kedisiplinan, komitmen, dan perilaku baik warga binaan selama mengikuti program pembinaan. Kami berharap momen ini menjadi dorongan semangat untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah masa pidana berakhir," ujar Fonika di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Rabu 25 Desember 2024.
Menurutnya, pemberian remisi Natal bukan sekadar penghargaan, namun juga menjadi pengingat akan pentingnya cinta kasih, harapan, dan kebersamaan, bahkan di lingkungan pemasyarakatan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
