Oknum Sipir Lapas Jambi Bersama Satu Warga Depok Divonis Mati
JAMBI, REQNews - Seorang sipir Lapas Jambi bernama Muhammad Afif (27) bersama rekannya Fanny Susanto (46) divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Keduanya merupakan terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 52 kilogram.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati, dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban, Kamis 31 Oktober 2024.
Dalam amar putusannya, kedua orang terdakwa dijatuhkan vonis hukuman pidana mati sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tidak ada yang meringankan terdakwa.
Warga Jalan Kaca Piring, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, dan warga Depok tersebut terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2009 Tentang Narkoba.
Untuk diketahui, kedua terdakwa ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Jambi pada awal tahun kemarin.
Kepada petugas, Muhammad Afif yang diketahui oknum sipir Lapas Jambi tersebut mengakui bahwa dirinya yang mengirimkan 20 kilogram sabu ke Jakarta.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
