REQNews.com

Hukuman Hakim Agung Gazalba Saleh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

News

Thursday, 26 December 2024 - 16:00

Hakim Agung Gazalba Saleh (Foto: Istimewa)Hakim Agung Gazalba Saleh (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menjadi 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," tulis amar putusan Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI yang dilihat Kamis 26 Desember 2024.

Sementara hukuman denda tetap sebesar Rp500 juta subsider empat bulan penjara, sesuai dengan vonis Pengadilan Tipikor.

Gazalba juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta yang harus dibayarkan paling lambat sebulan setelah putusan inkrah.

Apabila tidak dibayarkan, maka Jaksa akan menyita dan melelang harta benda miliknya untuk menutupi uang pengganti.

Jika nilai harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama dua tahun.

Putusan ini terkait kasus gratifikasi dan pencucian uang dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, Gazalba sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor.

Majelis Hakim meyakini Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di MA.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.