REQNews.com

Ini Kata Pimpinan Pajak Terkait Viral Belanja Sudah Kena PPN 12 Persen, Begini Penjelasannya

News

Friday, 03 January 2025 - 16:30

Ilustrasi pajak (Foto:istimewa)Ilustrasi pajak (Foto:istimewa)

JAKARTA, REQnews - Pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen ketika berbelanja di sejumlah toko ritel diakui telah dirasakan oleh beberapa pihak. 

Padahal sebelumnya Presiden Prabowo Subianto sudah membatalkan kenaikan pajak tersebut dan menegaskan jika hal itu hanya berlaku untuk barang-barang mewah seperti jet pribadi hingga yacht. 

Dirjen Pajak Suryo Utomo bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah bertemu dengan para pengusaha. Ia mendengarkan penjelasan dari ritel terkait kenaikan PPN 12 persen sudah diatur dalam sistem toko. 

"Jadi, secara teknikalitas nanti kita atur (pengembalian pungutan PPN 12 persen ke pembeli ritel). Yang jelas haknya wajib pajak ya pasti akan kita kembalikan," katanya pada Media Briefing di DJP Kemenkeu, Jakarta Selatan, Kamis 2 Januari 2024. 

Ia juga menegaskan tidak akan menambah beban wajib pajak. 

"Kan gitu secara prinsipnya, haknya negara kita mesti pastikan masuk, tapi haknya wajib pajak bukan punya negara kita kembalikan. Caranya seperti apa, nanti kita coba prosedurkan. Saya mencoba berjanji tidak memberatkan wajib pajak," katanya. 

Selain itu, ia juga mengaku telah melakukan negosiasi dengan pihak ritel yang mengubah sistem PPN menjadi 12 persen. Padahal sudah dijelaskan jika barang yang tidak masuk kelompok mewah hanya dikenakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari tarif 12 persen. 

Sementara itu, UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) perihal tarif 12 persen 1 Januari 2025 tetap harus dijalankan. Pemerintah memutuskan tidak mengenakan PPN untuk barang-barang tidak mewah sehingga perlu penetapan DPP lain dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2004. 

"Kami lagi duduk, diskusi, kira-kira tiga bulan cukup enggak sistem mereka diubah? Itu yang kami coba nanti dudukkan, kira-kira ya transisi tiga bulan lah bagi (peritel) menyesuaikan sistemnya (kembali ke PPN 11 persen)," kata Suryo.

Redaktur : Giftson Ramos Daniel

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.