Paman Gibran, Hakim Anwar Usman Sakit karena Terjatuh dan Dirawat, Sidang Sengketa Pilkada Terpaksa Ditunda
JAKARTA, REQNews - Hakim Konstitusi Anwar Usman sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit sejak Selasa 7 Januari 2025 kemarin.
Sakitnya Anwar Usman membuat sidang Panel 3 sengketa hasil Pilkada 2024 harus ditunda.
Diketahui, pemeriksaan perkara sengketa hasil Pilkada 2024 dilakukan oleh tiga panel hakim. Panel I terdiri atas Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic P. Foekh dan Guntur Hamzah
Panel II terdiri atas Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Sementara Panel III terdiri atas Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Pembagian penanganan jumlah perkara dilakukan secara proporsional, yakni Panel I dan Panel III masing-masing memeriksa 103 perkara, serta Panel II memeriksa 104 perkara.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) tahun 2024 hari ini. Sidang digelar dengan tiga panel hakim.
"Pada persidangan hari ini terpaksa harus dilakukan reschedule karena kondisi dari Pak Anwar itu kemarin jatuh, kemudian harus opname," kata Juru Bicara MK dan juga Hakim Konstitusi di Panel 3, Enny Nurbaningsih.
Enny Nurbaningsih menjelaskan, Anwar Usman sakit karena terjatuh saat berjalan.
"Jatuh pas jalan, beliau jatuh. Mungkin nggak tahu kesandung atau apa sehingga kemudian diobservasi," ujarnya.
Enny berharap, mantan Ketua MK itu dapat sembuh secepat mungkin dan menjalani aktivitas sebagai Hakim Konstitusi.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.