REQNews.com

Mulai Hari Ini, Pengendara yang Langgar Lalin dapat Surat Tilang dari Polisi Lewat WA

News

Monday, 20 January 2025 - 14:31

Ilustrasi Tilang ETLE (Foto: Istimewa)Ilustrasi Tilang ETLE (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNews  - Sistem 'Cakra Presisi' yang merupakan sistem baru dalam mengirim keterangan surat tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) kepada pengendara mulai diberlakukan pada hari ini Senin 20 Januari 2025.

Nantinya Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengirimkan surat tilang kepada pengendara yang melanggar lalu lintas melalui WhatsApp.

"Ya sudah mulai diterapkan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, Senin 20 Januari 2025.

AKBP Ojo Ruslani mengatakan bahwa penindakan tilang secara online ini tidak hanya berlaku sebatas pada sipil juga, tapi juga menyasar pada kendaraan dengan plat para pejabat maupun plat merah.

Ia pun menegaskan meskipun sudah ada penilangan secara ETLE, sistem penilangan secara manual masih tetap diberlakukan. Tilang secara manual tersebut dikhususkan menyasar kepada pengendara yang tidak terdeteksi dengan kamera ETLE.

Sementara itu untuk kendaraan yang belum balik nama, kata Ojo, akan tetap mendapatkan pesan notifikasi tilang dari kepolisian kepada alamat lama yang sudah tertera.

Dia juga menghimbau kepada masyarakat yang melakukan jual beli kendaraan agar segera melaporkan ke Samsat sekitar sehingga nantinya pesan pelanggaran lalu lintas dapat dikirimkan kepada pemilik kendaraan yang baru.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.