Agung Sedayu Sebut SHGB Pagar Laut di Tangerang Sesuai Prosedur, Sudah Bayar Pajak
JAKARTA, REQNews - Agung Sedayu Group (ASG) mengklaim SHGB pagar laut di kawasan pantai utara, Kabupaten Tangerang, sudah sesuai dengan prosedural.
Kuasa Hukum Agung Sedayu Group Muannas Alaidid mengakui Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di kawasan pantai utara, Kabupaten Tangerang, tersebut milik PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM) yang merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Group.
"SHGB di atas sesuai proses dan prosedur. Kita beli dari rakyat SHM," kata dia, Jumat 24 Januari 2025.
Dengan kepemilikan SHG dibalik nama resmi itu, kata dia, pihaknya telah membayar pajak dan tertera SK surat izin Lokasi/PKKPR
Muannas Alaidid menjelaskan dari kepemilikan SHGB atas nama anak perusahaannya itu tidak mencakup keseluruhan luasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer.
Muannas menegaskan pagar laut bersertifikat HGB yang dimiliki anak usahanya hanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
"Pagar laut bukan punya PANI. Dari 30 kilometer pagar laut itu kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK Non PANI hanya ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji saja. Di tempat lain dipastikan tidak ada," tegas dia.
Dia juga menegaskan isu yang berkembang saat ini dengan menyangkut seluruh pagar laut dimiliki oleh Agung Sedayu Group tidak benar adanya.
"Saya perlu luruskan agar tidak menjadi liar opininya, panjang pagar itu didapati melewati 6 kecamatan. SHGB anak perusahaan PANI dan Non PANI PT IAM dan PT CIS hanya ada di satu kecamatan di Desa Kohod. Jadi bukan sepanjang 30 kilometer itu ada lahan SHGB milik kita," jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyebut SHGB dan SHM pagar laut kawasan tersebut berstatus cacat prosedur dan material karena itu batal demi hukum.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.