Abraham Samad Cs Laporkan Agung Sedayu ke KPK, Desak Segera Panggil Aguan
JAKARTA, REQNews - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, melaporkan perusahaan properti, Agung Sedayu Group ke KPK.
Pelaporan tersebut terkait dugaan korupsi di Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Samad tak sendiri, ia datang bersama mantan Sekretaris BUMN, Said Didu, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah.
"Kebetulan kita membawa juga laporan dari teman-teman koalisi yaitu dugaan korupsi yang terjadi di Proyek Strategis Nasional PIK 2," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 31 Januari 2025.
Laporan ini langsung diterima oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto dan wakil, Fitroh Rohcahyanto serta Ibnu Basuki Widodo.
Abraham Samad mengatakan meminta KPK untuk melakukan investigasi terkait Proyek Strategis Nasional karena kita melihat di dalamnya bahwa kuat dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi di dalam penetapannya dalam penetapan Proyek Strategis Nasional.
"Jadi, kita ingin KPK lebih konsentrasi, menelisik dan melakukan investigasi terkait Proyek Strategis Nasional," ujar Samad.
Samad menuturkan adanya dugaan penetapan PIK 2 sebagai PSN tidak terlepas dari praktik suap. Selain itu, PSN PIK 2 juga dinilai telah menyebabkan adanya kerugian negara.
Dalam laporan yang diserahkan ke pimpinan KPK, Samad mengeklaim ada banyak bukti terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam penetapan PSN PIK 2.
Samad juga menjelaskan terkait laporan dugaan suap dalam penerbitan sertifikat laut oleh Agung Sedayu Group. Pasalnya, penerbitan tersebut dinilai sangat cepat.
Samad meminta agar Aguan segera diperiksa usai laporannya diterima oleh lembaga anti rasuah.
"Karena itu, KPK tidak usah khawatir untuk memanggil orang yang merasa dirinya kuat selama ini yaitu Aguan."
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.