Bikin Melongo! Di Tengah Gaduh Aplikasi Coretax, Kekayaan Bos DJP Suryo Utomo Melonjak 300 Persen
JAKARTA, REQNews - Dalam jangka waktu 6 tahun, kekayaan Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo melejit nyaris 300 persen. Hal ini mengemuka di tengah aplikasi pajak Coretax yang dibangun dengan anggaran Rp1,3 triliun, masih banyak masalah.
Dilihat di halaman https://elhkpn.kpk.go.id yang menampilkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Suryo Utomo belum memperbarui LHKPN tahun 2023 yang seharusnya disampaikan paling lambat pada 31 Maret 2024.
Sebagai pejabat publik dengan tanggung jawab besar, seharusnya Suryo Utomo mematuhi Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Khususnya, pasal 4 ayat 4 yang menyatakan, LHKPN sebagaimana dimaksud dalam ayat 3, wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Pada 2016, Suryo melaporkan kekayaan mencapai Rp6.184.609.878 (Rp6,2 miliar). Sementara pada 2022, angkanya melonjak hampir 3 kali lipat menjadi Rp18.320.603.381 (Rp18,3 miliar).
Bahkan, hanya dalam setahun (2021-2022), kekayaan Suryo Utomo bertambah nyaris Rp4 miliar atau tepatnya Rp3.867.658.813, dari Rp14.452.944.568 (Rp14,4 miliar) pada 2021.
Sementara diketahui berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan DJP, tunjangan kinerja Dirjen Pajak sebesar Rp117.375.000 per bulan, atau setara Rp1.408.500.000 (Rp1,4 miliar) per tahun.
Lonjakan aset milik bos DJP ini, harus bisa dijelaskan. Karena dianggap tidak wajar jika dibandingkan dengan pendapatan resmi Dirjen Pajak.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
