Kasus Hasto Kristiyanto, KPK Cegah Agustiani Tio dan Suami ke Luar Negeri
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan kepada eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina dan suami ke luar negeri.
Pencegahan tersebut terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.
"Penyidik melakukan pencegahan keluar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa 4 Februari 2025.
Menurutnya, keterangan keduanya dibutuhkan untuk mengungkap perbuatan perintangan penyidikan yang dilakukan Hasto.
"Terutama dalam perkara Perintangan Penyidikan," katanya.
Sebelumnya, Agustiani Tio membuat aduan kepada Komnas HAM yang intinya meminta KPK mengevaluasi pencekalan terhadap wanita eks Napi kasus Harun Masiku itu. Untuk diketahui Agustiani Tio hendak menjalani operasi kanker ke Cina pada 17 Februari 2025.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.