Syukurlah! Usai Rapat Bareng DPR, TVRI-RRI Batal PHK Pegawai
JAKARTA, REQnews - Pembatalan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya karena efisiensi anggaran besar-besaran yang dilakukan pemerintah telah dilakukan oleh dua perusahaan media milik pemerintah yaitu TVRI dan RRI.
Hal ini diputuskan usai keduanya menggelar rapat di waktu yang sama dengan DPR pada Sabtu 12 Februari 2025.
Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Hendrasmo, menjelaskan jika pembatalan itu dilakukan karena RRI mendapatkan pengurangan pemotongan anggaran setelah rapat bersama Kemenkeu pada Selasa 11 Februari 2025.
"Keempat adalah pelaksanaan TUSI (tugas dan fungsi) harus dipenuhi, salah satunya adalah pembayaran honor kontributor, penyiar maupun produser Itu yang kita lakukan," kata Hendrasmo dalam rapat dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 12 Februari.
Pimpinan Komisi VII Saleh Partaonan Daulay bertanya sekaligus memastikan terkait pemutusan hubungan kerja RRI terhadap kontributor hingga karyawan di jejaring daerah?
Hendrasmo memastikan bahwa seluruh pegawai, kontributor hingga staf pembantu di RRI masih tetap bekerja sesuai kontrak.
"Mulai dari tukang sapu sampai pejabat tinggi?" kata Saleh.
"Betul jadi Tidak ada pemutusan hubungan kerja PPN-PN, pengisi acara dan kontributor di lingkungan LPP RRI," kata Hendrasmo.
Hal serupa juga dialami TVRI. Direktur Utama TVRI Iman Brotoseno membatalkan pemutusan hubungan kerja (PHK) usai rapat bersama Kemenkeu pada Selasa 11 Februari 2025.
"Kami akan menindaklanjuti bahwa setelah rapat RDP ini tidak ada lagi semacam perumahan atau pengurangan honor dan hal-hal yang berkaitan dengan penghasilan dari kontributor di daerah. Jadi kami setuju dan sepakat," kata Iman.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.