Kebijakan Trump Bikin Ribuan WNI Terancam Dideportasi AS? Ternyata Jumlahnya Segini
WASHINGTON, REQnews - Sebanyak 4.276 warga negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat masuk daftar terancam deportasi karena kebijakan Presiden Donald Trump. Hal ini dikemukakan oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Judha Nugraha menegaskan ribuan warga Indonesia itu masuk daftar final order of removal.
"Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima oleh perwakilan RI per tanggal 24 November, ada 4.276 WNI yang tercatat dalam Final Order Removal," kata Judha usai konferensi pers.
Adapun final order of removal atau perintah pengusiran terakhir yaitu putusan hukum yang memerintahkan agar seseorang meninggalkan suatu negara.
"Di tahun 2024, dahulu memang bagi WNI kita yang berstatus undocumented dan kemudian masuk dalam list namanya non citizen, non detain dengan final order removal," kata Judha.
Selain itu, ditegaskan juga bahwa WNI yang masuk dalam daftar tidak ditahan atau ditangkap. Pemerintahan RI dan Kemlu akan terus memantau kondisi tersebut. Apabila ada penangkapan maka WNI disarankan untuk menghubungi hotline perwakilan KBRI.
Sebelumnya, diketahui bahwa ada dua WNI yang ditahan otoritas Amerika Serikat. Satu ditahan di Atlanta, Georgia, yang satu ditahan di New York.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
