Pengacara Korban Robot Trading Fahrenheit Jadi Tersangka, Kongkalikong dengan Jaksa Tilep Duit Rp23 Miliar
JAKARTA, REQNews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan pengacara korban Robot Trading Fahrenheit, berinisial OS di kasus investasi bodong.
Jaksa Azam Akhmad Akhsya dan pengacara korban kasus robot trading Fahrenheit diduga kongkalikong menilap aset hasil sitaan sebesar Rp23,2 miliar.
"Hari ini Jumat, 28 Februari 2025 penyidik kembali menetapkan tersangka baru yaitu OS selaku kuasa hukum korban Robot Trading Fahrenheit," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Jumat 28 Februari 2025.
Syahron menyebut, OS bakal ditahan selama 20 hari pertama. Dia bakal ditahan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
OS Telah dimintai keterangan dan diperoleh alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka OS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: TAP-09/M.1/Fd.1/02/2025 tanggal 28 Februari 2025.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat berinisial Azam Akhmad Akhsya (AZ) sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi.
Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya menjelaskan kasus AZ berkaitan dengan penanganan perkara kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.