Kasasi Ditolak, Syahrul Yasin Limpo Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara
JAKARTA, REQNews - Permohonan kasasi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditolak Mahkamah Agung (MA).
Diketahui SYL terlibat dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada tahun 2020–2023
Atas putusan tersebut, SYL tetap dihukum 12 tahun penjara sebagaimana putusan banding.
“Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa,” demikian petikan amar putusan kasasi Nomor 1081 K/PID.SUS/2025 di laman resmi MA RI, yang dikutip Sabtu 1 Maret 2025.
Putusan tersebut diputus pada Jumat 28 Februari 2025 oleh Hakim Agung Yohanes Priyana selaku ketua majelis didampingi dua anggota, Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono serta Setia Sri Mariana selaku panitera pengganti.
Meski menolak permohonan kasasi SYL, majelis memutuskan melakukan perbaikan terkait redaksional hukuman uang pengganti.
“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara subsider 5 tahun penjara, ” bunyi putusan tersebut.
Adapun dalam perkara ini SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.