Gempar, Pembunuhan Ayah & Anak 9 Tahun Diracun di Blora, Ternyata Ini Sosok Pelakunya
BLORA, REQNews - Akhirnya polisi berhasil menangkap pembunuh Ayah-anak bernama Muslikin (45) dan S (9), warga Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Korban tewas karena meminum air putih yang dicampur dengan racun pada Jumat 21 Februari 2025 silam.
Pelaku berinisial MK ditangkap di bandara Kota Samarinda, Kalimantan Timur setelah 4 hari dinyatakan hilang dari tempat kejadian perkara. MK ditangkap pada Selasa 25 Februari 2025.
Polisi mengungkap jenis racun yang digunakan pelaku dalam kasus pembunuhan tersebut adalah apotas dan racun tikus. Informasi awal menyebutkan racun tersebut adalah racun gulma.
"Jadi sebetulnya indikasi atau informasi awal dari masyarakat sekitar itu terkena racun gulma. Tetapi dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap tersangka, dia mengakui bahwa racun yang dicampur di air mineral yang ada di rumah korban itu berupa apotas dicampur dengan racun tikus cair," Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, Senin 3 Maret 2025.
AKP Selamet, menjelaskan MK mengakui telah mencampurkan racun ke dalam air mineral di rumah korban.
Selamet mengungkapkan bahwa MK adalah ipar dari Muslikin. Dimana tersangka menikah dengan adik dari istri korban. Jadi antara korban dengan tersangka sama-sama menikah dengan anak dari mertua yang sama.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ada beberapa alasan pelaku tega membunuh kakak iparnya.
"Si pelaku ini di keluarga korban maupun pihak mertua itu dianggap orang yang tidak punya" ujar AKP Selamat.
"Jadi tidak membawa apa-apa menikahi adik dari istri korban," kata AKP Selamet.
Selain itu muncul permasalahan lain antara korban dengan pelaku terkait pembelian pohon jati milik mertua.
Awalnya pelaku ingin membeli pohon jati milik mertuanya, namun oleh korban ditebang semua dan disumbangkan ke salah satu musala di sana.
Masalah lainnya yakni terkait pembelian sawah, tersangka akan membeli sebagian sawah milik mertua.
"Dan juga ada kegiatan lagi si tersangka akan membeli sebagian sawah milik mertua, pada saat itu sudah mendatangkan perangkat desa untuk melakukan pengukuran, yang awalnya akan membeli di bagian sebelah utara, tetapi pada saat akan dilakukan pengukuran, oleh mertua dan si korban diberi di bagian selatan," jelas AKP Selamet.
Ia mengatakan, beberapa alasan tersebut membuat tersangka tega melakukan perbuatan keji terhadap kakak iparnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.