Sadis! Ditertawakan, Ayah di NTT Bunuh 2 Anak Kandung dan Bacok Istri
KUPANG, REQNews - YT (40) pria di Nusa Tenggara Timur (NTT) tega membunuh dua anaknya berusia 14 tahun dan 9 tahun dan juga mencoba menghabisi istrinya LB (40).
"Pelaku sudah kami tahan di ruang tahanan Polres TTS guna proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres TTS AKBP Sigit Harimbawan, Selasa 4 Maret 2025.
Kejadian mengerikan ini terjadi di Sungai Noeponof, Desa Skinu, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin 3 Maret 2025.
Kapolres TTS AKBP Sigit Harimbawan mengungkapkan kronologi pembunuhan bermula saat satu keluarga ini pergi ke kebun untuk menjaga tanaman dari hama, Senin 3 Maret 2025, pukul 08.00 WIT.
Tiga jam kemudian, korban LB mengajak suaminya YT dan kedua anaknya mencari udang di Sungai Noe Ponof.
Setiba di Sungai Noe Ponof, korban LB mengajak kedua anaknya untuk bergeser ke arah sungai arah atas di salah satu tempat yang bernama Poli. Ketika itu pelaku YT bertanya kepada istrinya LB mengapa dia diajak mencari udang ke sungai.
Pelaku bertanya pada istrinya, mengajak dirinya supaya mati dan istrinya bisa nikah lagi?
Mendengar hal itu, korban LB (40) dan kedua anaknya tertawa. Hal ini ternyata memicu amarah pelaku YT. Dia lalu mengambil sebuah batu dan melempar ke arah istrinya.
Saat itu korban LB berteriak kepada kedua anaknya agar segera melarikan diri. Namun pelaku mengejar kedua anaknya dan langsung menebas menggunakan parang secara berulang kali.
Korban pertama (14) tewas mengenaskan di Sungai Noeponof akibat luka bacokan. Selanjutnya pelaku mengejar korban Mawar (9) dan membacoknya berulang kali hingga tewas.
Korban LB berusaha melarikan diri ke arah perkampungan sambil berteriak meminta tolong kepada warga. Saat itu datang saksi NL (64) yang menolong korban namun sempat terkena bacokan dari pelaku.
Masyarakat sekitar kemudian mendeteksi dan mengepung pelaku sehingga tidak dapat melarikan diri. Selanjutnya pelaku dibawa warga ke Polsek Amanatun Utara Ayotupas.
Atas perbuatannya, pelaku YT (40) dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tauun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.