Trump Akan Batasi Visa dari Negara Muslim Masuk Amerika Serikat
WASHINGTON, REQNews - Pemerintahan Donald Trump sedang menggodok larangan perjalanan dan pembatasan visa bagi warga dari sejumlah negara Muslim untuk memasuki Amerika Serikat.
Dikutip New York Times, salah satu pejabat mengatakan negara yang sebelumnya pernah masuk kategori ini akan tetap sama di periode sekarang.
Larangan tersebut berada di bawah perintah eksekutif Trump bertajuk melindungi Amerika Serikat dari teroris asing dan lainnya.
"Perintah eksekutif ini untuk melindungi warga AS dari orang asing yang bermaksud melakukan serangan teroris, mengancam keamanan nasional, menganut ideologi kebencian, atau mengeksploitasi undang-undang imigrasi untuk tujuan jahat," demikian draf itu, dikutip USA Today, dikutip Selasa 11 Maret 2025.
Negara yang masuk dalam daftar tersebut di antaranya Iran, Suriah, Yaman, Sudan, Somalia. Negara lain yang juga masuk kategori ini adalah Venezuela, Kuba, dan Korea Utara.
Salah satu sumber mengatakan draf tersebut secara tentatif juga mengusulkan penambahan Afghanistan ke kelompok yang akan dilarang keras memasuki Amerika Serikat.
Perintah itu memberi batas waktu 60 hari sejak dikeluarkan bagi Menteri Luar Negeri Marco Rubio, Jaksa Agung Pam Bondi, Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem, dan Direktur Intelijen Nasional Tulsi Gabbard untuk mengidentifikasi negara-negara dan memberlakukan larangan tersebut.
Pejabat Gedung Putih belum bisa mengonfirmasi warga dari negara mana saja yang akan dilarang masuk atau dibatasi.
"Belum ada keputusan terkait kemungkinan larangan bepergian yang telah dibuat, dan siapa pun yang mengklaim sebaliknya tidak tahu apa yang mereka bicarakan," kata dia.
Sementara itu, Juru bicara Kementerian Luar Negeri AS mengatakan mereka sedang meninjau semua program visa sesuai perintah eksekutif.
Kemlu AS juga hanya merilis pernyataan yang menyebut semua pemohon visa menjalani pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai informasi rahasia dan tak rahasia yang dimiliki badan-badan pemerintah AS.
"Untuk memastikan bahwa petugas konsuler bisa memverifikasi identitas pemohon dan mengidentifikasi setiap potensi ancaman terhadap keamanan nasional AS," demikian menurut Kemlu AS.
"Setelah visa diterbitkan, pemegang visa menjalani pemeriksaan berulang untuk memastikan mereka tetap memenuhi syarat mendapat visa," lanjut mereka.
Negara yang diberi kode "oranye' akan memiliki akses terbatas tapi tak sepenuhnya dilarang, dan negara "kuning" akan memiliki waktu 60 hari untuk mengatasi segala "kekurangan" sebelum menghadapi pembatasan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.