Seorang WNI Ditangkap di Bandara Amerika Serikat Gagara Bawa Black Money
JAKARTA, REQNews - TTH yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) ditangkap petugas Custom and Border Protection (CBP) Amerika Serikat di Dulles International Airport pada Rabu 30 Oktober 2024.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengungkapkan, TTH ditangkap karena membawa USD 28.500 dalam bentuk black money scam atau lazim dikenal sebagai dolar hitam.
"KBRI Washington DC telah berkomunikasi dengan CBP dan diinfokan bahwa CBP telah menyerahkan kasus ini ke Kepolisian Metropolitan Washington Airports Authority (MWAA) untuk investigasi lebih lanjut," demikian disampaikan Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha dalam pernyataan tertulisnya, Jumat 1 November 2024.
Judha Nugraha juga mengatakan saat ini KBRI masih menunggu informasi hasil investigasi yang dilakukan MWAA.
Dalam menangani kasus ini, pihak KBRI Washington DC terus memonitor proses investigasi dan memberikan pendampingan hukum untuk memastikan hak-hak hukum TTH terpenuhi sesuai hukum setempat.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dituntut dengan tuduhan kejahatan pemalsuan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.