Tidak Disangka, Kapolres Ngada Gunakan Fokopi SIM Check In dengan Anak di Bawah Umur
KUPANG, REQnews - Aksi pencabulan dengan tindakan awal memesan kamar hotel dilakukan oleh Kapolres Ngada non aktif yaitu AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Ternyata aksinya dilakukan terhadap anak di bawah umur dengan menggunakan identitas foto copy surat izin mengemudi (SIM).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi di Mapolda NTT pada Selasa 11 Maret 2025 sore.
"Dari hasil penyelidikan tersebut benar diduga pelaku memesan kamar dengan identitas yang tidak terbantahkan lagi yaitu foto copy SIM di resepsionis hotel tersebut atas nama FWLS. Itu tidak terbantahkan lagi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi Selasa 11 Maret 2025.
Diketahui jika kasus pencabulan tersebut terjadi pada 11 Juni 2024 di salah satu kamar hotel di Kota Kupang. Patar mengungkapkan bahwa yang menjadi korban adalah anak perempuan berusia enam tahun.
"Hasil penyelidikan benar peristiwa (pencabulan terhadap anak) itu terjadi di salah satu hotel di Kota Kupang tanggal 11 Juni 2024," katanya.
Sebelumnya Patar menegaskan bahwa AKBP Fajar juga telah mengakui melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia enam tahun. Hal itu disampaikan Fajar saat menjalani interogasi oleh Bidang Propam Polda NTT pada 20 Februari 2025 lalu.
"Yang bersangkutan juga dari hasil interogasi secara terbuka secara lancar tidak ada hambatan dalam memberikan keterangan mengakui semua perbuatannya,” katanya.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.