REQNews.com

Viral Kasus Polisi Terdakwa Pencabulan Anak di Papua Divonis Bebas Namun Korbannya Trauma dan Mental Terganggu, Warganet: Hancur Hukum di Indonesia

News

Saturday, 22 March 2025 - 22:00

Ilustrasi Korban Pencabulan (Foto: Istimewa)Ilustrasi Korban Pencabulan (Foto: Istimewa)

KEEROM, REQnews - Viral vonis bebas terhadap oknum polisi dalam kasus pencabulan anak berusia 5 tahun di Kabupaten Keerom, Papua. Ternyata berdasarkan informasi yang beredar salah satunya di Instagram dengan akun @rumpi_gosip pada Kamis 22 Maret 2025 menjelaskan bahwa awalnya kasus ini sempat difasilitasi oleh Pores Keerom yaitu antara keluarga korban dan keluarga terdakwa. 

Keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Papua pada 2023. "Enam bulan kemudian pelakunya baru ditahan," kata Dede, pengacara korban.

Ternyata berdasarkan informasi di media sosial tersebut, korban mengalami trauma.  Kakak korban menyampaikan kekecewaannya atas putusan hakim terhadap kasus penc4bxlxn yang dialami oleh adiknya sebagai korban.

"Saya kakak dari korban mewakili keluarga ingin menuntut putusan dari hakim yang membuat saya dan keluarga saya sangat kecewa, karena terdakwa dibebaskan tanpa adanya hukuman apapun," ungkapnya,” katanya.

Diketahui juga bahwa keluarga korban masih rutin memeriksakan kondisi kesehatan korban. 

"Tapi yang kami takutkan [terdakwa] pelakunya sudah bertugas lagi di kesatuannya. Kalau [terdakwa] pelakunya sering lewat di depan rumahnya, kita khawatir korban tidak sengaja melihat [terdakwa] pelaku, traumanya kembali," kata Dede.

Warganet yang mengetahui insiden ini geram dan berkomentar di media sosial tersebut. 

“Spillll hakimnya plisss, mau dihakimi sama netizen, gk pp main hakim sendiri krn hakimnya gak bisa kerja,” kata warganet. 

“Hancur sudah hukum di Indonesia,” kata warganet. 

 

Redaktur : Giftson Ramos Daniel

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.