REQNews.com

Lakukan Kekerasan Seksual pada Mahasiswi, Guru Besar Fakultas Farmasi UGM Diberhentikan

News

Monday, 07 April 2025 - 10:32

Ilustrasi korban pelecehan seksualIlustrasi korban pelecehan seksual

JAKARTA, REQNews  - Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta memberikan sanksi tegas kepada Edy Meiyanto, guru besar Fakultas Farmasi yang terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap mahasiswinya.

UGM memberikan sanksi pemberhentian tetap yang bersangkutan dari jabatan dosen sekaligus ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC).  

"Benar terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh EM di Fakultas Farmasi, pimpinan UGM telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan dosen. Juga jabatan sebagai Ketua CCRC dicopot," kata Andi Sandi, Sekretaris UGM Yogyakarta dalam keterangannya, Minggu 6 April 2025.

Tindakan kekerasan seksual ini terungkap setelah ada laporan yang masuk ke pihak Fakultas Farmasi UGM pada Juli 2024 lalu.

Saat itu, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM langsung menindaklanjuti laporan dari Fakultas Farmasi dengan pembentukan Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Universitas Gadjah.

Komite Pemeriksa melakukan pemeriksaan mulai dari meminta keterangan lebih lanjut dari para korban dan pelaku secara terpisah juga para saksi.

Serta, memeriksa bukti-bukti pendukung yang ada hingga tahap pemberian rekomendasi. 
Berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan, Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa Terlapor terbukti melakukan Tindakan Kekerasan Seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023.

Terlapor juga terbukti telah melanggar kode etik dosen. Hasil putusan penjatuhan sanksi berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.  

Dalam pencegahan dan penanganan kasus ini, UGM selalu berpegang teguh pada prinsip pengarusutamaan dan keadilan gender. Serta, berupaya untuk memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan Korban.  

"Melalui Satgas PPKS, UGM terus memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan dan pemberdayaan sesuai dengan kebutuhan para korban," ucap Andi.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.