Mantan Artis Drama Kolosal Ditangkap, Diduga Terkait Peredaran Uang Palsu
JAKARTA, REQNews - Mantan artis drama kolosal SKW (41) harus berurusan dengan polisi gegara terlibat kasus peredaran uang palsu.
Dalam kasus ini polisi menyita uang palsu senilai lebih dari Rp 200 juta sebagai barang bukti.
Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi menerangkan, pelaku telah berkali-kali bertransaksi di minimarket sebuah pusat perbelanjaan.
Tersangka melakukan transaksi menggunakan uang palsu di Lippo Mall Kemang, setelah berhasil, ia kembali melakukannya.
"Kemudian di hari yang sama tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko yang sama," ujar dia, Sabtu 12 April 2025.
Namun sang kasir yang berbeda dari sebelumnya, melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV , dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan.
Tak kapok, pelaku malah kembali mencoba melakukan pembayaran di toko lain. Namun, kasir menolak karena uang yang digunakan untuk alat transaksi dipastikan palsu.
Dia mengatakan, pihak sekuriti kemudian bergegas mengamankan pelaku. Hasil interogasi, pelaku sudah berulang kali melakukan hal serupa.
Guna kepentingan penyidikan, sekuriti menyerahkan ke Polres Metro Jaksel.
Dalam kasus ini, polisi menyita 2.235 lembar pecahan uang Rp.100 ribu bila dinominalkan mencapai Rp 223.500.000.
Pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.