Ternyata Segini Uang yang Diterima Hakim Djuyamto Cs di Kasus Korupsi Migor
JAKARTA, REQnews - Majelis Hakim Djuyamto Cs disebut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima uang suap sebesar Rp22,5 miliar sebagai imbalan pemberian vonis lepas di kasus korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit pada peridoe 2021-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan bahwa uang itu diberikan oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Qohar juga menegaskan jika Arif yang menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari Ariyanto Bakri selaku pengacara dari tiga tersangka korporasi langsung memilih susunan majelis hakim pada perkara tersebut.
Sebagai informasi, beberapa sosok yang dipilih yaitu Hakim Djuyamto (DJU) selaku Ketua Majelis, kemudian Hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB) selaku anggota majelis dan Ali Muhtarom (AM) selaku hakim adhoc.
"Wakil Ketua PN Jakpus kemudian menunjuk Majelis Hakim yang terdiri dari DJU sebagai Ketua Majelis, kemudian AM adalah hakim adhoc dan ASB sebagai anggota Majelis," katanya dalam konferensi pers, Senin 14 April 2025.
Djuyamto dan Agam diapnggil oleh Arif untuk bertemu secara langsung. Ia menegaskan jika Arif menyerahkan uang tunai senilai Rp4,5 miliar sebagai uang untuk membaca berkas perkara korupsi minyak goreng. Tujuannya supaya perkara tersebut menjadi atensi.
Uang ini disebut dibawa oleh Agam menggunakan goodie bag dan langsung dibagikan kepada tiga majelis hakim dalam perkara tersebut.
Kemudian pada periode September-Oktober 2024, Arif menyerahkan uang sebesar Rp18 miliar dalam bentuk Dolar AS kepada Djuyamto.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.