Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online
BENGKULU, REQNews - Kepala Cabang Bank Bengkulu Mega Mall berinisial FD akhirnya resmi menjadi tersangka dalam dugaan korupsi senilai Rp 6,7 milliar. Uang tabungan nasabah tersebut digunakan FD untuk judi online (judol).
Saat ini, FD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
“Telah menetapkan tersangka satu orang yang merupakan Kepala Cabang. Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” kata Kajari Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, di Kejari Bengkulu, Kamis 17 April 2025.
Kajari menegaskan bahwa, kerugian negara yang terjadi pada dugaan korupsi di BPD Bank Bengkulu Rp 6 miliar lebih. Diduga uang tersebut digunakan untuk main judi online (Judol).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tingkat penyelidikan sampai penyidikan semua dilakukan untuk permainan judi online,” jelas Kajari Bengkulu.
Kajari Bengkulu menyatakan bahwa tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Bengkulu guna mempermudah proses penuntutan dan untuk menghindari tersangka menghilangkan barang bukti dan melakukan tindak pidana lainnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.