KPK Periksa Rasamala Aritonang Terkait Kasus Pencucian Uang SYL
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Pengacara Rasamala Aritonang, Senin 21 April 2025.
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Hari ini KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka SYL," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Senin 21 April 2025.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih. Namun, Tessa belum menjelaskan materi apa yang akan digali dari keterangan eks pegawainya itu.
Diketahui, Rasamala menjadi bagian dari pegawai KPK yang dipecat Firli Bahuri dkk dengan dalih tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Rasamala merupakan mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK yang sempat menjadi pengacara SYL di tahap penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Firma Hukum Visi Law Office, Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Maret. Di hari yang sama Rasamala juga telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SYL.
Penggeledahan dilakukan terkait perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Rasamala Aritonang diketahui tergabung sebagai rekan dalam firma hukum Visi Law Office.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
