Kejagung Sita 3 Mobil dan 2 Kapal Milik Advokat Ariyanto Bakri
JAKARTA, REQNews - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita barang bukti dari salah satu tersangka kasus suap vonis lepas perkara korupsi ekspor minyak goreng, yakni Ariyanto Bakri.
Kejaksaan Agung menyita 3 unit mobil dan 2 unit kapal milik Ariyanto Bakri.
Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengemukakan tiga unit kendaraan roda empat yang disita itu telah dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diamankan.
Sementara 2 unit kapal yang disita ditempatkan di Pantai Marina Ancol. "Ya tiga mobil dan kita juga mengamankan dua kapal yang di Pantai Marina," tuturnya di Jakarta, Selasa 22 April 2025 dini hari pagi.
Selain Ariyanto, Kejagung juga menetapkan 7 tersangka lainnya. Adapun, empat di antaranya merupakan hakim Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
Sementara itu, Kejagung kembali menetapkan 3 tersangka baru, yakni berinisial MS, JS, dan TB. Adapun MS dan JS berprofesi sebagai advokat, sedangkan TB merupakan Direktur Pemberitaan Jak TV.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.