Usai Laporkan Jokowi Terkait Ijazah Palsu, Pengacara Zaenal Mustofa Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemalsuan Dokumen
JAKARTA, REQNews - Zaenal Mustofa (ZM) pengacara penggugat ijazah Jokowi ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen, usai dirinya melayangkan gugatan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin mengatakan, ZM telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 21 April 2025.
"ZM sudah kami tetapkan sebagai tersangka, kemarin. Selanjutnya segera kami kirim berkas-berkas ke JPU untuk tahap 1," kata Zaenudin, dikutip Kamis 24 April 2025.
Zaenal Mustofa merupakan advokat asal Sukoharjo, Jawa Tengah. Dirinya terdaftar sebagai anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sukoharjo.
Dia tergabung dalam tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) yang menggugat Jokowi terkait dugaan ijazah palsu.
ZM diduga menggunakan dokumen kuliah palsu untuk meraih gelar sarjana hukum (SH). Dia diduga menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) milik mahasiswa lain.
Laporan dugaan pemalsuan dokumen itu dilayangkan sesama pengacara, Asri Purwanti ke Polres Sukoharjo pada 23 Oktober 2023 lalu.
Asri Purwanti menjelaskan, NIM yang digunakan ZM diduga milik mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) berinisial AW. Kepastian itu diperoleh setelah melakukan pengecekan ke kampus UMS.
"Dalam kasus ini, diduga ZM sudah menggunakan NIM orang lain. Kami ketahui tahun 2019, yang mana kami mengecek ke Dikti Semarang," ujar Asri.
Dalam laporannya, Asri menduga ZM melanggar Pasal 263 ayat 2 tentang pemalsuan dokumen. Sebab, terlapor diduga menggunakan NIM orang lain tanpa izin.
Asri berharap, terlapor segera diperiksa oleh pihak kepolisian, karena statusnya sudah menjadi tersangka. Selanjutnya, dia meminta perkara tersebut segera disidangkan di PN Sukoharjo.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.