Kejari Jakpus Geledah 4 Lokasi Kasus Dugaan Korupsi PDNS di Komdigi
JAKARTA, REQNews - Dugaan korupsi dalam pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024,penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) kembali melakukan penggeledahan.
Ada empat lokasi berbeda yang digeledah terkait kasus dugaan korupsi PDNS di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi (dulu Kominfo) tersebut.
"Pada hari ini, Kamis 24 April 2025, tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan (dokumen)," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, dikutip Jumat 25 April 2025.
Penggeledahan dilakukan di Kabupaten Tangerang Selatan, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.
"Di antaranya ialah PT STM (BDx Data Center), Kantor PT AL, Gudang/Warehouse PT AL, serta di rumah saksi yang diduga terkait dengan perkara a quo," ucap Bani.
Penggeledahan ini merupakan kegiatan lanjutan dari serangkaian penggeledahan yang telah dilakukan penyidik sebelumnya.
"Penyidik memandang perlu untuk dilakukan penggeledahan lanjutan dalam rangka menambah alat bukti untuk memperkuat hasil yang diperoleh selama penyidikan berjalan," katanya.
Selama proses penyidikan, hingga saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 70 saksi.
Penyidik juga akan segera menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa PDNS tersebut.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.