Diungkap KPK, Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Terdaftar Atas Nama Orang Lain
JAKARTA, REQNews - Motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition yang disita dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) ternyata terdaftar atas nama orang lain.
Hal ini diungkapkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika pada Jumat 26 April 2025.
"Atas nama orang lain, bukan atas nama RK," ujar dia.
Seperti diketahui, KPK menyita sepeda motor tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB periode 2021–2023.
Meski demikian, Tessa mengatakan penyidik KPK belum bisa mengungkapkan siapa nama yang tertera sebagai pemilik kendaraan tersebut.
"Belum bisa dibuka saat ini. Yang jelas bukan atas nama saudara RK," kata dia.
Dalam perkara ini, penyidik KPK telah melakukan penyitaan sebanyak 26 unit kendaraan antara lain satu unit Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Innova Zenix Hybrid, satu unit Toyota Avanza dan satu unit kendaraan roda dua Yamaha NMAX.
Dua unit diantaranya disita dari Ridwan Kamil, yakni satu unit motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berkelir hitam dan satu unit kendaraan roda empat.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.