REQNews.com

Justice For Mbah Tupon Menggema, Warganet Cari Keadilan untuk Lansia Buta Huruf Korban Mafia Tanah

News

Selasa, 29 April 2025 - 14:00

Mbah Tupon Hadi Suwarno (Foto:Intagram)Mbah Tupon Hadi Suwarno (Foto:Intagram)

JAKARTA, REQNews  - Mbah Tupon Hadi Suwarno (68 tahun) kini terancam kehilangan tanah warisan seluas 1.655 meter persegi yang telah ia miliki selama puluhan tahun.

Warga Dusun Ngentak, Kelurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, ini kini tengah menjadi sorotan,  warganet pun ramai menyerukan tagar #JustieForMbahTupon.

Masyarakat sekitar tempat tinggalnya dan netizen di berbagai platform media sosial mengajak untuk terus menyebarkan dan memviralkan kasus ini, sebagai bentuk solidaritas terhadap perjuangan keadilan untuk Mbah Tupon.

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) kini tengah mengusut kasus tersebut.

Saat ini, kasus Mbah Tupon sedang dalam penyelidikan intensif di Polda DIY. Dugaan kuat mengarah pada praktik mafia tanah yang melibatkan tokoh publik. Penyidik tengah mengumpulkan keterangan saksi, bukti dokumen, dan mengusut keterlibatan pihak-pihak terkait.

Kisah ini pertama kali viral ke publik melalui unggahan akun Instagram @riandhaniyp.

Dia menceritakan bahwa Mbah Tupon adalah sosok petani sederhana dengan keterbatasan pendengaran dan kemampuan membaca-tulis.

Mbah Tupon dikenal luas sebagai pribadi dermawan yang kerap membantu lingkungan sekitarnya.

Ia bahkan pernah menghibahkan sebagian tanahnya secara cuma-cuma untuk akses jalan desa dan pembangunan gudang RT.

Ternyata, kebaikan Mbah Tupon dibalas dengan penghianatan. Ia kini terancam kehilangan tanah yang telah menjadi bagian hidupnya. Modusnya bermula saat seseorang yang dikenal Mbah Tupon dimeminta bantuan untuk "memecah sertifikat" tanah.

Tanpa sepengetahuannya, sertifikat tersebut justru beralih nama kepada pihak lain, dan tanah tersebut dijaminkan di bank untuk pinjaman sebesar Rp1,5 miliar yang kini macet, sehingga memicu proses lelang.

Masalah ini bermula pada tahun 2020, saat Mbah Tupon masih memiliki tanah seluas 2.100 meter persegi. Ia menjual sebagian tanahnya, seluas 298 meter persegi, kepada seorang publik figur dengan harga Rp1 juta per meter.

Mbah Tupon bahkan secara sukarela menghibahkan sebagian tanahnya untuk keperluan umum, yakni akses jalan kampung dan gudang RT.

Sisa tanah milik Mbah Tupon pun tinggal 1.655 meter persegi. Dalam proses transaksi dan administrasi, Mbah Tupon beberapa kali diminta membubuhkan tanda tangan pada sejumlah berkas. Sayangnya, ia tidak sepenuhnya memahami isi dokumen tersebut, karena yang ia ketahui hanya bahwa proses itu untuk pemecahan sertifikat tanah sesuai kesepakatan.

Pada September 2024. Petugas dari Bank PNM mendatangi kediaman Mbah Tupon dan memberitahukan bahwa tanah berikut bangunan miliknya akan dilelang.

Saat itu, baru diketahui bahwa sertifikat tanah telah beralih nama menjadi milik seorang warga Yogyakarta bernama Indah Fatmawati dan telah diagunkan ke bank. Ironisnya, Mbah Tupon sama sekali tidak pernah menerima uang hasil transaksi tersebut.

Masyarakat Dusun Ngentak pun langsung bergerak. Pada Rabu 23 April 2025, ratusan warga dari berbagai lapisan masyarakat menggelar aksi damai sebagai bentuk dukungan kepada Mbah Tupon dan keluarga.

Masyarakat membubuhkan tanda tangan pada spanduk besar berisi petisi "Cinta dan Peduli Kasih" untuk menuntut keadilan. Aksi ini diakhiri dengan doa bersama yang dipimpin oleh Slamet Widodo.

Ketua RT 04 Dusun Ngentak, Agil Dwi Raharjo, didampingi Koordinator Aksi, Riandhani menyampaikan bahwa warga sepenuhnya mendukung Mbah Tupon dalam upaya mempertahankan hak atas tanahnya. Bahkan warga bergotong royong mengumpulkan dana secara swadaya untuk membiayai pengawalan hukum kasus tersebut.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.