Viral, Perempuan Ini mengaku Keluarganya Disekap di Vila oleh Anak Buah Hercules
BALI, REQNews - Media sosial kembali ramai dengan berita terkait dengan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) yang diketahui dipimpin oleh Hercules Rosario Marshal.
Kali ini, BRIB menjaga ketat sebuah lahan villa di Kuta Utara, Badung, Bali yang dalam sengketa.
Dalam video yang viral, di pagar lahan tersebut dibentangkan tulisan "Tanah Ini Dibawah Pengawasan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu".
Dalam video tersebut, seorang wanita berinsial AY mengaku keluarganya disekap di dalam sebuah villa selama 4-5 hari tidak mendapatkan akses keluar masuk untuk bekerja, sekolah dan aktivitas lainnnya.
Ia dan keluarga juga diduga mendapatkan intimidasi dari sekelompok pria berbadan tegap serta mengaku barang-barangnya diambil, pemerasan dan diintai dengan kamera pengawas, hingga meminta 1 kamar.
"Kita membeli tapi kita tidak berikan akses jalan, keluarga saya disekap di dalam selama 4-5 hari" ungkap AY dalam video tersebut.
Para pria berbadan tegap yang sekarang menguasai villa tersebut, kata AY, mengaku sebagai security dari GRIB. Namun, AY mengatakan mereka tidak berlaku sebagaimana Standar Operasional Prosedur (SOP) seorang profesional security justru mengarah terhadap aksi premanisme.
Menyikapi viralnya video tersebut, Polda Bali melalui jajaran di Polres Badung melakukan penyelidikan.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan bahwa dibalik video viral tersebut, terdapat proses penyelesaian sengketa kepemilikan di Pengadilan.
"Hasilnya dinyatakan tidak ada penyekapan seperti yang disampaikan dalam video tersebut dan orang yang berada di dalam Villa tersebut adalah security dari Villa yang kemungkinan disewa oleh LYT dalam rangka pengamanan villa tersebut," ujar Kombes Pol Jansen.
Terkait kejadian tersebut AY, perempuan 57 tahun asal Jakarta itu juga sudah melapor ke Polres Badung atas dugaan tindak pidana penipuan penggelapan nomor : LP/B/146/X/2024/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI pada tanggal 13 Oktober 2024.
"Terlapor LYT perempuan 50 tahun asal Sulawesi utara, dengan TKP Kantor Notaris Pertokoan Mertha Bayu No. 9 A, Jalan Raya Canggu Kerobokan, Kuta Utara Badung," bebernya.
Di balik persoalan ini, terdapat perjanjian jual beli pada April 2024. Dalam perjanjian tersebut tertuang villa yang dijual oleh LYT tidak sedang dalam perkara dan selanjutnya pada bulan Juni 2024, LYT mengirim surat kepada korban terkait pembatalan Jual beli villa tersebut.
Dengan alasan bahwa tanah yang ada bangunan tersebut masih dalam sengketa gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
LYT diduga telah menipu korban yang mana dalam perjanjian tersebut telah melakukan transaksi jual beli Rp 2,5 Miliar dan membuat AJB (Akta Jual Beli) di Notaris.
Kemudian uang tersebut belum dikembalikan oleh LYT yang menjadi dasar laporan penggelapan.
Kemudian, pada Minggu 13 Oktober 2024 sekitar pukul 09.00 WITA, AY menyambangi SPKT Polres Badung untuk melaporkan terkait penipuan dan penggelapan tersebut, kini perkaranya sedang dalam proses di Satreskrim Polres Badung dengan terlapor LYT.
Berdasarkan kejadian tersebut, Polda Bali mengimbau masyarakat Bali agar tidak terprovokasi dengan viralnya video tersebut yang disangkut pautkan dengan aksi premanisme.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.