Jonathan Frizzy Resmi Jadi Tersangka Kasus Vape Mengandung Obat Keras
JAKARTA, REQNews – Jonathan Frizzy (JF) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus penggunaan cairan vape yang mengandung obat keras jenis etomidate.
"Benar, JF (ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin 5 Mei 2025.
Sebelumnya Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno Hatta dan Bea Cukai pada Maret 2025 melakukan penyelidikan. Dalam proses tersebut, petugas menemukan cairan vape impor yang diketahui mengandung zat etomidate, yang termasuk dalam kategori obat keras dan diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.
Etomidate sendiri merupakan obat bius intravena kerja pendek yang biasa digunakan untuk proses induksi anestesi saat operasi.
Polisi telah mengamankan tiga orang pelaku berinisial BTR, ER, dan EDS. Ketiganya bukan berasal dari kalangan selebritas.
Dari para pelaku tersebut, polisi menemukan petunjuk keterlibatan JF.
"Dari hasil pemeriksaan tiga pelaku tersebut, kami mendapatkan informasi tambahan yang mengarah kepada JF," ungkap Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta, AKP Michael K. Tandayu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi memanggil Jonathan Frizzy untuk diperiksa sebagai saksi pada 17 April 2025.
Pemeriksaan pertama sudah dijalani. Namun saat panggilan kedua dilayangkan pada 21 April, manajemen JF menyatakan bahwa sang aktor tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
Sehingga pihak kepolisian masih menunggu kabar dari JF dan manajemennya terkait jadwal pemeriksaan berikutnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.