Eks Jaksa Kejari Jakbar Didakwa Gelapkan Uang Barang Bukti Kasus Fahrenheit Senilai Rp 11,7 Miliar
JAKARTA, REQNews - Eks Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, didakwa menggelapkan uang yang merupakan barang bukti.
Tak tangung-tangung barang bukti berupa uang yang digelapkan mencapai Rp11,7 miliar.
Uang barang bukti tersebut merupakan perkara dalam kasus investasi bodong robot perdagangan alias robot trading Fahrenheit.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Neldy Denny mengatakan, uang diterima dari tiga orang penasihat hukum korban investasi robot trading Fahrenheit, yakni Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya, pada saat eksekusi perkara tersebut.
"Uang digunakan terdakwa untuk dipindahkan ke rekening istri terdakwa maupun pihak lain dan ditukarkan ke mata uang asing," ucap JPU dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat 9 Mei 2025.
Adapun akibat perbuatan tersebut, Azam diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam dakwaan jaksa, kasus bermula saat Azam ditunjuk sebagai salah satu penuntut umum dalam perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit dengan tersangka Hendry Susanto.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.