Perhatian! Begini Update Kasus Ijazah Jokowi Mulai dari Polda hingga Bareskrim
JAKARTA, REQnews - Tudingan ijazah palsu terhadap presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) telah melewati beberapa proses hukum.
Proses hukum yaitu mulai dari dugaan pencemaran nama baik yang ia adukan terhadap beberapa pihak mempersoalkan ijazahnya. Begitu pula aduan dari pihak yang mempermasalahkan ijazah Jokowi.
Jokowi telah menghadapi proses hukum di Bareskrim Polri dan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Pihak dari Jokowi juga mengadukan beberapa pihak yang mempermasalahkan ijazahnua.
Pertama, relawan Alap-alap Jokowi (AAJ) telah mengadukan Roy Suryo dan tiga orang lain atas dugaan penghasutan dan pencemaran nama baik soal ijazah Jokowi.
Laporan terhadap Roy Suryo disampaikan ke tiga Polres sekaligus yaitu Sleman, Solo, dan Semarang. Anggota Relawan AAJ, Lalang Wardiyanto mengatakan aduan tersebut dilakukan atas arahan dari Ketua Umumnya, Muhammad Isnaini.
"Yang dilaporkan Roy Suryo Cs. Termasuk, Rizal Fadhilah, Tiffauzia Tyassuma alias dr Tifa, dan Rismon Sianipar," kata Lalang di Mapolresta Surakarta, Solo, Rabu 30 April 2025.
Sementara itu, laporan juga dilayangkan langsung oleh Jokowi terhadap sejumlah pihak yang selama ini menuding ijazahnya palsu.
Roy Suryo dan empat orang lainnya dilaporkan di Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Selain itu juga Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.
Selain itu di Solo, Jokowi pun juga digugat atas tuduhan ijazah palsu. Gugatan ini dilayangkan seseorang bernama Muhammad Taufiq.
Selain Jokowi, Taufiq juga menggugat KPU Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gajah Mada (UGM). Ia menuntut supaya para pihak tersebut memperlihatkan ijazah Jokowi ke publik.
Pengaduan terhadap Jokowi atas dugaan ijazah palsu juga dilakukan oleh Ketua TPUA Egi Sudjana pada 9 Desember 2024 dan diterima sebagai Laporan Informasi dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum pada 9 April 2025.
Bahkan pada Jumat 9 Mei 2025, adik ipar Jokowi, Wahyudi Ariyanto memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Mereka hadir untuk memenuhi permintaan penyidik terkait dokumen ijazah milik Jokowi.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.