Eks Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Berpeluang Diperiksa KPK Terkait Kasus Bank BJB
JAKARTA, REQNews - Selain mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, mantan Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum turut berpeluang dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB periode 2021–2023.
Meski demikian, KPK menegaskan keputusan tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil pendalaman penyidik.
“Dari keterangan-keterangan saksi yang telah dipanggil, penyidik akan menganalisis siapa saja pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban dalam dugaan perkara ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, dikutip Kamis 15 Mei 2025.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka berasal dari internal Bank BJB hingga pihak swasta pengendali agensi iklan.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Yuddy Renaldi-Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto-Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Ikin Asikin Dulmanan-Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik -Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress dan Sophan Jaya Kusuma-Pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik KPK memperkirakan nilai kerugian negara dalam perkara korupsi iklan Bank BJB mencapai sekitar Rp222 miliar.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.