Duh, Eks Menkominfo Budi Arie Disebut Dapat Bagian 50 Persen Penjagaan Situs Judi Online
JAKARTA, REQNews - Eks Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, disebutkan menerima bagian 50 persen dari menjaga situs judi online agar tidak diblokir.
Hal tersebut diketahui dari dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan judi online Kementerian Komdigi (sebelumnya Kementerian Kominfo) di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Mei 2025.
Dakwaan jaksa tersebut dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip pada Jumat, 16 Mei 2025.
Hal itu terungkap dalam dakwa jaksa terhadap Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus dalam perkara suap untuk membuka blokir situs judi online oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Jaksa mendakwa keempat orang itu bersama-sama dengan Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfikar, Muhammad Abindra Putra Tayip, Syamsul Arifim, Muchlis Nasution, Deny Maryono, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry Wiliam alias Acai, Bernard alias Otoy, dan Helmi Fernando melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Mereka diduga menerima setoran Rp 15,3 miliar sebagai imbalan membuka blokir beberapa situs judi online yang seharusnya diblokir oleh Kominfo.
Dalam surat dakwaan nomor register PDM-32/JKTSL/Eku.2/02/2025 ini terungkap peran Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu, Budi Arie Setiadi. Pada sekitar Oktober 2023, di mana Zulkarnaen Apriliantony diminta oleh Budi Arie untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data situs judi online. Apriliantony kemudian memperkenalkan Budi Arie kepada Adhi Kismanto. Budi Arie pun menawarkan kepada Adhi untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo.
“Dalam pertemuan tersebut terdakwa II Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo,” ucap jaksa.
Dalam proses seleksi tersebut, Adhi Kismanto dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana. Namun karena ada atensi dari Budi Arie, Adhi tetap diterima bekerja di Kemenkominfo.
Adhi bertugas mencari link atau situs judi online yang kemudian dilaporkan kepada Kepala Tim Take Down Riko Rasota Rahmada untuk pemblokiran.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Adhi bersama dengan Zulkarnaen dan Muhrinjan yang merupakan pegawai Komdigi melakukan kongkalikong melakukan aksi untuk menjaga website judi online, di mana dalam praktiknya Budi Arie disebut menerima bagian.
“Bahwa kemudian terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Café Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp. 8.000.000,- per website serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20%, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30% untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50% dari keseluruhan website yang dijaga,” papar jaksa.
Zulkarnaen Apriliantony menyampaikan bahwa penjagaan website perjudian sudah diketahui oleh saudara Budi Arie Setiadi, namun Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sudah mengamankan agar penjagaan website perjudian tetap dapat dilakukan karena terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony merupakan teman dekat saudara Budi Arie Setiadi.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.