KPK Panggil Dua Eks Dirjen Binapenta, Guna Telusuri Korupsi di Kemnaker
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua eks Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemnaker," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat 23 Mei 2025.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
Dua orang tersebut yakni Suhartono Dirjen Binapenta Kemnaker 2020-2023 dan Haryanto Dirjen Binapenta Kemnaker 2024-2025.
KPK juga memanggil dua saksi lain, yakni Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019 dan Devi Angraeni selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemnaker 2024-2025.
Belum diketahui, materi apa yang akan digali penyidik dari keterangan mereka.
Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, pegawai Kemnaker pada Direktorat Jenderal Binapenta diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dari calon TKA.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.