REQNews.com

Melanggar Aturan dalam Pengolahan Limbah, Menteri Hanif Segel Pabrik di Tangerang

News

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:00

Ilustrasi Penyegelan (Foto:Istimewa)Ilustrasi Penyegelan (Foto:Istimewa)

TANGERANG, REQNews  – Kementerian Lingkungan Hidup melakukan penyegelan pada area Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan penyimpanan bahan bakar batu bara milik PT Biporin Agung di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat, 23 Mei 2025.

Penyegelan itu dilakukan setelah pabrik yang memproduksi pewarna tekstil tersebut melanggar sejumlah aturan dalam pengolahan limbah.

Adapun aturan yang dilanggar, seperti tidak difungsikannya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sehingga pabrik tersebut pun membuat air yang berada di selokan rumah warga berubah menjadi ungu.

"Ya memang terindikasi ini salah satunya yang menyebabkan air bewarna ungu di pemukiman warga," kata Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol.

Ia mengatakan, air limbah yang diproduksi pabrik tersebut tidak diolah kembali melainkan dilangsungkan ke badan air melalui gorong-gorong yang sudah dibangun sebelum ada perumahan.

"Airnya langsung dibuang ke gorong-gorong pemukiman warga, kemudian dimasukkan ke danau, itu bahaya kandungan besinya cukup tinggi," ujarnya.

Kemudian, terkait dengan penyimpanan batu bara, Menteri Hanif juga menemukan tidak adanya penanganan air lindi, padahal terdapat bahaya kandungan merkuri di dalamnya.

"Batu bara ini tidak ada penanganan air lindinya, ini bahaya ada merkuri di dalamnya. Ini kita segel karena pasti mencemarkan lingkungan secara logis saintifiknya," ujarnya.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.